Museum Puri Lukisan Gianyar – Ngetrip Seni Lukisan Yang Menawan


Jalan-jalan di Bali ialah tujuan utama bagi Travelers yang ingin mendapat kesan liburan yang menarik, seru, dan asik. Daerah inilah yang disebut-sebut sebagai nirwana keindahan alam oleh wisatawa yang pernah mengunjunginya. Banyak sekali pariwisata yang dapat anda tuju saat anda lburan disini hlo Guys, karenanya tidak usah pusing-pusing untuk mencarinya.

Yuk kita bahas obyek wisata di Kabupaten Gianyar yang patut untuk di kulas informasinya, Museum Puri Lukisan ialah salah satu dari banyaknya pariwiwsata yang menarik untuk dikunjungi. Museum ini merupakan museum tertua yang mengoleksi karya seni lukis Bali tradisional dan modern, serta seni gesekan kayu.

Semua karya seni yang ada didalam Museum Puri Lukisan diletakkan pada bangunan yang berbeda di komplek museum tersebut. Bayangkan saja, untuk melihat kesemua dari hasil seni di museum ini, setidaknya harus memerlukan waktu kurang lebihnya sekitar 2 jam. Koleksi-koleksi lukisan yang tersimpan rapi tersebur bergaya lukis Batuan, gaya lukis Sanur, dan juga gaya lukis Ubud.

Obyek wiata kali ini sangat cocok bagi anda yang menyukai dengan seni rupa lukisan, pada dasarnya berbagai lukisan yang unik, menarik. Setelah berada dikawasannya siap-siap untuk dibentuk kagum dan enggan untuk angkat kaki.

Lokasi Museum Puri Lukisan berada di Jalan Raya Ubud, Desa campuhan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, provinsi Bali, Indonesia.

Museum Puri Lukisan buka setiap hari kecuali hari raya mulai  dari pukul 09:00 – 18:00 WITA, sementara tiket masuknya dibandrol Rp 75.000 / orang remaja yang mana sudah termasuk minuman segar dan kue.

NB : khusus untuk bawah umur berumur di bawah dari 15 tahun yang berkunjung bersama orang tua, tidak dikenakan biaya tiket masuk.


Dibawah ini ada beberapa obyek wisata di Kabupaten Gianyar yang menariklainnya, yuk cari informasinya  :

Ceking Paronama ( Ceking Terrace ) – Keindahan Sawah Terasering



0 Komentar untuk "Museum Puri Lukisan Gianyar – Ngetrip Seni Lukisan Yang Menawan"

Back To Top